Visi
“Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bersih guna terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera serta berbudaya dan berakhlaq mulia”
Misi
- Meningkatkan tata pemerintahan yang demokratis, trasparan, akuntabel, efisien dan efektif
- Meningkatkan perekonomian pedesaan yang memiliki daya saing berbasis pada BUMDes dan Teknologi, baik pertanian, perikanan, perkebunan dan home industry
- Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat (kesehatan), cerdas (Pendidikan), agamis (Keagamaan), dan bermoral (Budaya)
- Meningkatkan pembangunan ifrastruktur pedesaan yang terarah dan berkualitas
- Meningkatkan Peran Kelembagaan dan Masyarakat Desa dalam mendorong pembangunan Desa
- Meningkatkan system keamanan lingkungan masyarakat desa
Arah dan Kebijakan
1. Meningkatkan tata pemerintahan yang demokratis, trasparan, akuntabel, efisien dan efektif.
Rumusan Arah Kebijakan :
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
- Peningkatan beban kerja dan penghasilan Penyelengara Pemerintahan Desa
- Pengembangan Standar Playanan Minimal Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa dan Taransparansi Kegiatan
- Pengembangan Sistem Keuangan Desa
- Peningkatan Peraturan di Desa
- Peningkatan Sarana dan Prasarana serta pemeliharaan aset Pemerintahan Desa
2. Meningkatkan perekonomian pedesaan yang memiliki daya saing berbasis pada BUMDes danTeknologi, baikpertanian, perikanan, perkebunan dan home industry.
Rumusan Arah Kebijakan :
- Pengembangan BUM Desa dan Lembaga Ekonomi Desa
- Peningkatan Pengelolaan pertanian;
- Peningkatan Pengelolaan Perkebunan
- Peningkatan Pengelolaan Home Industry
- Peningkatan Kerjasama antar Desa dan Pihak Ketiga
3. Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat (kesehatan), cerdas (Pendidikan), agamis (Keagamaan), dan bermoral (Budaya).
Rumusan Arah Kebijakan :
- Peningkatan kesehatan lingkungan dan masyarakat;
- Peningkatan dan Pengembangan pendidikan.
- Penguatan Pembinaan KeagamaandanIrmas
- Penguatan Kelembagaan adat dan Budaya
4. Meningkatkan pembangunan ifrastruktur pedesaan yang terarah dan berkualitas.
Rumusan Arah Kebijakan :
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur serta pemeliharaan kegiatan BUMDes
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur serta pemeliharaan kegiatanpemudadanolah raga
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur serta pemeliharaan kegiatan kesehatan
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur serta pemeliharaan kegiatan budaya dan pendidikan
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur serta pemeliharaan kegiatan ekonomi produktif
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur serta pemeliharaan kegiatan lingkungan masyarakat dan lingkungan hidup
- Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur serta pemeliharaan kegiatan keamanan desa
5. Meningkatkan Peran kelembagaan dan Masyarakat Desa dalam mendorong pembangunan Desa.
Rumusan Arah Kebijakan :
- Peningkatan pembinaan kelembagaan Desa
- Peningkatan kapasitas dan pelatihan masyarakat Desa
- Peningkatan kapasitas dan pelatihan kelompok masyarakat
6. Meningkatkan system keamanan lingkungan masyarakat desa.
Rumusan Arah Kebijakan:
- Peningkatan dan penguatan satlinmas dan siskamling desa
- Peningkatan dan pelatihan satlinmas