PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 27
- SatlinmasDesa dan Kelurahan bertugas:
a.membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara ;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas. - Selain tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.