Linmas

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2020

TENTANG

PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Pasal 27

  1. SatlinmasDesa dan Kelurahan bertugas:
    a.membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
    b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
    c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
    d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
    e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
    f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
    g. membantu upaya pertahanan negara ;
    h. membantu pengamanan objek vital; dan
    i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
  2. Selain tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
    a. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
    b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Peta Desa

Aparatur Desa

Album Galeri

Statistik Desa

Lokasi Kantor Desa

Statistik Pengunjung

User Online : 0
Hari ini : 1
Kemarin : 5
Total : 3460

 

Butuh bantuan?